Selasa, 17 Mei 2011

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR KEWARGANEGARAAN
Oleh : CITA LESTARI - 41210605



BAB I
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

"HUBUNGAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
HUBUNGAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
OLEH : CITA LESTARI - 41210605

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

B.     Pengertian Masalah
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.


BAB II
PERMASALAHAN

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.

BAB III
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
1.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.

Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.

2.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ……….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e.       Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

3.      Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

B.   Hubungan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.



BAB IV
KESIMPULAN

Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.      pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.      Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.


BAB V
DAFTAR PUSTAKA

1.      Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2.      Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3.      Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA

Senin, 16 Mei 2011

'"PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI ERA REFORMASI"

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI ERA REFORMASI
OLEH : CITA LESTARI - 41210605


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar  Belakang Masalah
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
 Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan  Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)  maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.  Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.


BAB II
PEMBAHASAN


A.   Hakekat Ancaman  Terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia
1)      Ancaman Dari Luar
 Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal  tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini,  masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia,  namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil.  Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing
yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
 Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a.       Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-  pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b.      Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan  (bukan sekedar penghafalan)  sejarah perjuangan bangsa.
c.       Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN dan  konsisten melaksanakan  peraturan/undang-undang).
d.      Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan PancaSila sebagai  ideologi negara  dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e.       Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif  sangat kecil,  selain menggunakan unsur kekuatan TNI,  tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.

Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi  berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan  terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

2)      Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.  disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang  pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.  upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai   dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d. potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik,  maupun akibat masalah SARA
e.  makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional

Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya.  Dalam hal ini,  sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat  adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah",  sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri.  Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalah seandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat.  Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya,  juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang  campur tangan pihak asing,  baik secara langsung maupun tidak langsung,  untuk kepentingan mereka.


B.   Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama yang sama"
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan "kasih sayang" pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
 Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasi antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
 Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris". Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat dari negara?"  Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!) Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan.  Tradisi "hura-hura"  lomba makan krupuk dan panjat pinang,  panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita.  Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
 Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

C.   Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara
1)      Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara".   Konsep  Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik.  Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

a.    Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi,  seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan  Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang. Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat.  Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI,  tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.\

b.    Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani  sesuai  tuntutan reformasi saat ini,  justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan  baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.  Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya,  bela negara tidak selalu harus berarti  "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
-          meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
-          menanamkan kecintaan terhadap tanah air,  melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
-          berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara  dengan berkarya nyata   (bukan retorika)
-          meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi  Hak Azasi Manusia
-          pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.  Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional  juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri,  terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
      Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalangan masyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi,  dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif,  lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Materi yang diajarkan dapat ditingkatkan kualitasnya, namun mengingat latar belakang pendidikan formal peserta yang cukup beragam  mungkin perlu dilakukan penyesuaian atau modifikasi.  Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak peserta dari kalangan elite (politik dan ekonomi) yang tampaknya kurang memiliki kesadaran bela negara akibat terlalu sibuk membela kepentingan pribadi/golongannya. Pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi, yang juga merupakan salah satu bentuk dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, kiranya juga masih relevan dan diperlukan meskipun materinya tentu saja perlu disesuaikan seiring dengan perubahan situasi politik yang sedang terjadi dewasa ini.