Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
"PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA"
oleh : Cita Lestari - 41210605
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa. Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara.
Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara. Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Apakah hakikat pengertian dari bangsa?
2. Apakah hakikat pengertian dan pemahaman negara secara menyeluruh?
C. Tujuan
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman hakikat negara yang menyangkut pengertian teori terbentuknya, unsur maupun bentuk negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bangsa
Menurut para ahli, bangsa memiliki banyak pengertian. Dalam blog yang ditulis oleh Menurut Ernest Renan, bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari: (1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis; (2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Sedangkan menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Rudolf Kjellen menyatakan bahwa suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Jadi dapat disimpulkan pengertian Bangsa secara umum yaitu, orang yg memiliki kesamaan asal keturunan,adapt ,bahasa,dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia ,yaitu sekolompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
B. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara merupakan subyek hukum internasional. Menurut Sumarsono dkk., menyatakan bahwa negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Sedangkan dalam www.sylvia.web.id, negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Jadi, negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
2. Teori Terbentuknya Negara
· Teori hukum alam, pemikiran pada masa plato dan aristoteles Kondisi alam > Tumbuhnya manusia > Berkembangya Negara
· Teori ketuhanan (islam+Kristen), segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
· Teori perjajanjian (Thomas Hobbes) ,manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan .manusia pun bersatu menghhadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk kebutuhan bersama .
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
· Penaklukan
· Peleburan atau fusi
· Pemecahan
· Pemisahan diri
· Perjuangan atau Revolusi
· Penyerahan atau pemberian
· Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4. Unsur Negara
· Bersifat Konstitutif, Unsur negara yang bersitat konstitutif yaitu
a) Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat.
b) Wilayah
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputi darat, air, dan udara.
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputi darat, air, dan udara.
c) Pemerintah yang berdaulat Pememrintah yang berdaulat merupakan penyelenggara yang berkuasa untuk menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Menurut Daud, pemerintah yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak sewenang-wenang dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.
· Bersifat Deklaratif, Unsur negara yang bersifat deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut yakni secara de facto dan de jure.
a) de facto berarti kenyataan berdirinya suatu negara secara nyata yang bersifat lemah dan dapat berubah.
b) de jure berarti pengakuan secara tertulis dan resmi yang bersifat kuat dan permanen.
5. Bentuk Negara
· Kesatuan
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satu UUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuat UU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satu UUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuat UU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
a) Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b) Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
· Serikat (Federasi)
Serikat biasa disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-cirinya, tiap negara bagian mempunyai satu UUD, dan satu lembaga legisltif.
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
C. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara yg pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah ,pemerintahan,dan penduduk sebagai warga Negara .NKRI adalah Negara yg berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB dan memepunyai kewajiban yg sama dengan Negara-negara lain untuk menjaga perdamaian dunia .NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945,Negara yg wajib melindungi hak asasi warganya yg dibatasi oleh ketentuan agama ,etika, moral dan budaya.
1. Proses terbentuknya bangsa yg bernegara .
Gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa ,diaman sekolompok manusia merasa bagian dari suatu bangsa .Bangsa merasakan pentingnya keberadaan Negara dan tumbulah kesadaran untuk mempertahankan Negara agar tetap berdiri tegak .Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabilla tercipta pola pikir ,sikap,serta tindakan perilakuy bangsa yg bebrbudaya.
2. Pemahaman Hak dan kewajiban Negara :
Dalam UUD 1945 bab 10 ,pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28,30
· Pasal 26 ayat 1 menjelaskan yg menjadi warga Negara adaalh orang orang bangsa Indonesia asli yang disahkan oleh undang-undang.
· Pasal 27 ayat 1 menjelaskan segala warga Negara bersama dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahn wajib menjunjung tingi hukum dan pemerintahan
· Pasal 28 ayat 1 menjelaskan kemerdekaan berseriakat dan berkumpul ,mengeluaraakn pikran denagn lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undanag-undang
· Pasal 30 ayat 1 Hak dan kewajiban warg Negara untuk ikut erat dalam pembelaan Negara dan ayat
3. Hubungan warga Negara dengan Negara
Siapa warga negara ,warga Negara yaitu orang yg menjaadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang oaring bangsa lain ,misalnya orang keturunan indo belanda ,indo arab,indo cina yg bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan NKRI harus menganut asas bahwa setiap warga negra punya kedudukan yg sma di hadapan hukum dan pemerintahan ,Ini konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan.
Lalu hak atas pekerjaan ,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dicantumkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yangh menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak bagi kemanusiaan .pasal ini memeancarkan asas keadialn social dan kerakyatan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya. Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; proses terbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifat konstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.
BABIV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar